admin on March 20th, 2012

Menurut wikipedia Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.

Seorang psikolog Amerika, Robert J. Sternberg, mengembangkan Teori Segitiga Cinta. Menurut beliau, semua jenis hubungan, baik itu hubungan pertemanan, kekasih, pasangan hidup ataupun belahan jiwa, memiliki salah satu dari 3 elemen ini; KEINTIMAN, GAIRAH dan KOMITMEN.

KEINTIMAN adalah kedekatan emosional, yang melibatkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara dua individu.

GAIRAH adalah perasaan romantis, ketertarikan secara fisik dan seksual.

KOMITMEN adalah upaya sadar untuk menjaga hubungan.

Namun pengertian cinta menurut Dr.Sarlito W Sarwono bahwa cinta memiliki 3 unsur yaitu:

  1. keterikatan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi dengan orang lain kecuali dengan dia, ada uang sedikit beli hadiah untuk dia
  2. keintiman adanya kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi panggilan formal seperti bapak, ibu saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan sayang dan sebagainya.makan sepiring berdua
  3. kemesraan adanya rasa ingin membelai dan dibelai, rasa kangen rindu kalo jauh atau lama tak bertemu, adanya ungkapan ungkapan rasa sayang dan seterusnya.

Didalam kitab suci Al Quran ditemui adanya fenomena cinta yang bersembunyi dalam jiwa manusia. Cinta memiliki 3 tingkatan yaitu tinggi, menengah dan rendah. Cinta tingkat tinggi adalah cinta kepada Allah, rasulallah dan berjihad dijalan Allah. Cinta tingkat menengah adalah cinta kepada orang tua, anak, saudara, istri/suami dan kerabat. Cinta tingkat rendah adanya cinta yang lebih mengutamakan cinta keluarga, kerabat, harta dan tempat tinggal.

dari 2 pendapat yang disebutkan oleh dua orang diatas, maka dapat dilihat dalam cinta kita harus memiliki kedekatan emosional, yang melibatkan tingkat kepercayaan yang tinggi. disini untuk menarik pasangan kita juga mambutuhkan penampilan yang menarik, kita juga dituntut untuk komitmen dalam menjalankan hubungan.

sebenarnya dari 2 pernyataan diatas ada kesamaan seperti keintiman dimana antar pasangan sudah tidak memandang jarak, lalu kemesraan dan gairah untuk menarik pasangan atau juga menciptakan suasana romantis, kemudian kemesraan yang pasti akan berhubungan dengan komitmen dalam menjaga hubungan.

Sumber:

http://sosbud.kompasiana.com/2011/01/25/teori-segitiga-cinta-bukan-cinta-segitiga-komitmen-keintiman-gairah/

http://kentutsiangbolong.blogspot.com/2009/06/3-unsur-dalam-sebuah-cinta.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Cinta

Share
admin on March 12th, 2012

Menurut dimensi wujudnya, kebudayaan mempunyai tiga wujud yaitu



Kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia :

Wujud ini disebut sistem budaya, sifatnya abstrak, tidal( dapat dilihat, dan berpusat pada kepala-kepala manusia yang menganutnya, atau dengan perkataan lain, dalam alam pikiran warga masyarakat dimana kebudayaan bersangkutan hidup.



Kompleks aktivitas :

Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, bersifat kongkret, dapat diamati atau diobservasi. Wujud ini sering disebut sistem sosial.



Wujud sebagai benda :

Aktivitas manusia yang saling berinteraksi tidak lepas dari berbagai penggunaan peralatan sebagai hasil karya manusia untuk mencapai tujuannya. Aktivitas karya manusia tersebut menghasilkan benda untuk berbagai keperluan hidupnya. Kebudayaan dalam bentuk fisik yang kongkret bisa juga disebut kebudayaan fisik, mulai dari benda yang diam sampai pada benda yang bergerak.


seperti yang didefinisikan tentang makhluk yang berbudaya yaitu orang yang hidup bersama yang menghasikan kebudayaan. Dari artikel diatas bisa disimpulkan menurut pendapat saya manusia itu tidak bisa dipisahkan oleh kebudayaan selalu berkembang, begitu juga sebaliknya. Karena 3 unsur diatas tidak dapat dipisahkan, artinya saling bersinergis/ berhubungan,

jika dihubungkan dengan 3 dharma perguruan tinggi hampir sama, hanya saja beda pengimplementasiannya. Tidak dapat dipungkiri budaya dan adat di indonesia sudah banyak,

sekarang tinggal memikirkan bangaimana merawat kebudayaaan tersebut agar tidak punah ditelan jaman dan era moderenisasi.


“Kalau bukan dari sekarang generasi muda yang menjaga budaya indonesia, siapa lagi??”

sumber: http://windyku.wordpress.com/2011/02/13/3-wujud-kebudayaan-menurut-dimensinya/
wikipedia
wartawarga.gunadarma.ac.id

Share
admin on March 12th, 2012

“Totalitas Perjuangan” (Mars Mahasiswa)

Kepada para mahasiswa

Yang merindukan kejayaan

Kepada rakyat yang kebingungan

Di persimpangan jalan

Kepada pewaris peradaban

Yang telah menggoreskan

Sebuah catatan kebanggaan

Di lembar sejarah manusia

Reff :

Wahai kalian yang rindu kemenangan

Wahai kalian yang turun ke jalan

Demi mempersembahkan jiwa dan raga

Untuk negeri tercinta


Berderap dan Melaju

Berderap dan melaju

Menuju Indonesia baru

Singsingkan lengan baju

Singkirkan semua musuh-musuh


Rakyat pasti menang melawan penindasan

Rakyat kita pasti akan menang

Rakyat pasti menang rebut kedaulatan

Rakyat kita pasti akan menang


Darah Juang

Disini negeri kami

Tempat padi terhampar

Samuderanya kaya raya

Negeri kami subur tuhan


Di negeri permai ini

Berjuta rakyat bersimbah luka

Anak kurus tak sekolah

Pemuda desa tak kerja

Mereka dirampas haknya


Tergusur dan lapar

Bunda relakan darah juang kami

‘Untuk membebaskan rakyat

Mereka dirampas haknya

Tergusur dan lapar

Bunda relakan darah juang kami

Padamu kami berjanji

Padamu kami berbakti


Buruh Tani

buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota

bersatu padu rebut demokrasi

gegap gempita dalam satu suara

demi tugas suci yang mulia


hari hari esok adalah milik kita

terciptanya masyarakat sejahtera

terbentuknya tatanan masyarakat

indonesia baru tanpa orba


marilah kawan mari kita kabarkan

di tangan kita tergenggam arah bangsa

marilah kawan mari kita nyanyikan

sebuah lagu tentang pembebasan

di bawah kuasa tirani

kususuri garis jalan ini

berjuta kali turun aksi


bagiku satu langkah pasti

berjuta kali turun aksi

bagiku satu langkah pasti

bagiku satu langkah pasti

Share
admin on December 20th, 2011

menurut saya plagiat itu yang saya ketahui adalah kegiatan menjiplak atau mencontek hasil karya orang lain tanpa diketahui sebelumnya oleh pemilik karya tersebut atau ilegal dalam pengambilan informasi tanpa memberikan sumber dan tidak mempedulikan hak cipta pemilik karya tersebut. biasanya masalah plagiat ini berujung pada konflik kepemilikan hak cipta atau Trademark.

sedangkan ada pula yang menyebutkan bahwa Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. (sumber)

plagiat terjadi di mana saja, di dunia hiburan dan seni terutama seperti musik, karya tulis, film dan masih banyak lagi, apalagi jika kita mengetahui bahwa karya kita sendiri juga di jiplak oleh orang lain terutama dunia maya, mungkin kesal dan geram yang anda kesalkan, anda mungkin akan berpikir “yasudah lah mau gimana lagi” anda ingin mengadu tapi kemana dunia maya tidak ada yang tau siapa dan dimana, di perguruan tinggi pun sekarang mungkin sudah menjadi trend. :cd :hammers

sedikit solusi mungkin dan menurut pemikiran saya, kegiatan plagiat atau menjiplak ini harusnya bisa dicegah atau jika sudah tidak bisa dicegah, setidaknya mengurangi dampak dari Plagiarisme ini terutama di perguruan tinggi dan bidang seni
Solusi :

  1. paham akan hukum seperti disebutkan praturan pemerintah No 17 Tahun 2010 yaitu Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, ada lagi kita juga harus mengenal peraturan-peraturan hak cipta yang telah diatur oleh undang-undang NO 19 tahun 2002 tentang hak cipta
  2. belajarlah berfikir kreatif, bahwa sebenarnya semua orang itu kreatif tapi jika saja mereka mau berpkiran dalam konteks yang positif
  3. ada pula pencegahan yang dilakuakn oleh pemerintah yaitu sebagai berikut pencegahan 1, pencegahan 2

itulah mungkin sedikit penjelasan dari saya semoga berguna dah terinspirasi lagi untuk tidak ber plagiat ria, sekian.
sumber: sumber 1, sumber 2, sumber 3, sumber 4 dan juga pemikiran pendapat saya :iloveindonesia

dan juga pemikiran pendapat saya sendiri
Share
admin on November 16th, 2011

HUKUM

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM

Dalam hal hubungan antara negara dengan hukum,maka terdapat beberapa teori yang dapat digunakan.Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negaa dan hukum adalah sama.

  • AJARAN KEDAULATAN NEGARA

Menurut John Austin,yang melihat tiap peraturan hukum sebagai suatu “command of the lawgiver” maka orang harus memisahkan antara “positive law” dan “ethics”(ideal law).
selanjutnya dipaparkan bahwa pandangan Austin yang luas,hukum harus dianggap sebagai perintah dari penguasa. Hukum positif adalah suatu peraturan bernuat yang umum,yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah.

Oleh karena itu,pengertian perintah tersebut memerlukan adanya person tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut,dan juga terkandung suatu nsanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.

Selain itu, Jellinek mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah.Menurut Jellinek,hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum,dan negara adalah satu-satunya sumber hukum,yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. (Max Boli Sabon, 1994:117)

  • AJARAN KEDAULATAN HUKUM

Ajaran ini menganggap bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)

Kabe menyatakan bahwa dalam kenyataannya negar tunduk kepada hukum. Pandangan Krabe tersebut ditanggapi oleh Jellinek dengan mengemukakan teori selbstbindung,yaitu suatu ajaran yang menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunudk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Sedangkan faktor-faktor penyebab negara menjadi sukarela untuk tunduk kepada hukum dijawab oleh Jellinek bahwa di ndalam lapangan hukum,di dampingfaktor kemasyarakatanjuga ada faktor ideal,yaitu rasa hukum,kesadaran hukum,dan rasa keadilan. Haal inilah yang memperkuat pandangan Krabe alasan-alasan sebagai faktor yang memengaruhi selbtbindungtersebut kedudukannya berada diatas negara,yaitu kesadaran hukum. (Max Boli Sabon, 1994:118) menurut teori kedaultan hukum, yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,

karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara. (Max Boli Sabon, 1994:119)

  • AJARAN HUKUM MURNI

Hans kelsen menggambarkan bentuk teori yang ketiga,yaitu bahwa negara merupakan suatu ketertiban kaidah. Ketertiban negara adalah personifikasi dari ketertiban hukum. Kaarena itu,maka negara dan hukum adalah pengertian yang sama (identik).

Menurut Kelsen,hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama,hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara,apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna

menciptakan,mengundangkan,dan melaksanakan hukum. (Samidjo, 1986:313)

Dengan kata lain,dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut.

Sumber: sumber 1, sumber 2

Share
SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline